Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
02 Mei 2024 10:57:28 53 Kali
02 Mei 2024, Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah membentuk badan AdHoc termasuk PPS untuk Pemilu 2024. Saat ini, KPU mengumumkan akan membuka rekrutmen kembali untuk PPS Pilkada 2024.
Menurut Informasi Rekrutmen Pembentukan PPS harusnya telah di buka pada tanggal 17 April 2024, namun KPU masih belum membuka rekrutmen karena KPU masih berfokus menunggu hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa petugas badan Ad Hoc Pemilu atau Pilpres 2024 masih diperbolehkan untuk mengikuti rekrutmen PPS Pilkada 2024.
Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut persyaratan pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024, di antaranya:
Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk langsung oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan.
Pada Pasal 16 ditegaskan bahwa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) beranggotakan sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mekanisme seleksinya sendiri, PPS Pilkada 2024 dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota sekitar 2-6 bulan sebelum pemilihan.
Pembentukan PPS ini ditujukan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Masyarakat yang berminat mendaftar harus melakukan pendaftarannya secara langsung di Kantor Kecamatan masing-masing.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran